KONTAN.CO.ID - PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL sebagai Subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mendukung program pemerintah dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan tahap satu. Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Dan sebagaimana Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil untuk diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Melalui salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan yaitu program sertifikasi Halal UMKM secara gratis, SPSL memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi 20 UMKM di wilayah kerja perusahaan.
Dorong UMKM Naik Kelas, Subholding Pelindo Serahkan Sertifikat Halal
KONTAN.CO.ID - PT Pelindo Solusi Logistik atau SPSL sebagai Subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mendukung program pemerintah dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan tahap satu. Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Dan sebagaimana Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku usaha mikro dan kecil untuk diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Melalui salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan yaitu program sertifikasi Halal UMKM secara gratis, SPSL memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal bagi 20 UMKM di wilayah kerja perusahaan.