KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berharap bisa segera menerapkan kebijakan pelonggaran aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value ratio (LTV) properti. Dengan harapan, pelonggaran itu bisa stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi. Bahkan Gubernur BI Perry Warjiyo berharap rencana pelonggaran aturan yang saat ini masih dikaji BI itu, bisa dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terdekat. Perry mengatakan, relaksasi aturan LTV yang dimaksud adalah relaksasi termin pembayaran cicilan. Jika selama ini ketentuan pembayaran Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) disesuaikan termin perkembangan pembangunan perumahan, maka akan dilonggarkan. Namun pelonggaran seperti apa, Perry masih belum menjelaskan.
Dorongan ekonomi dari relaksasi properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berharap bisa segera menerapkan kebijakan pelonggaran aturan rasio kredit terhadap nilai agunan atau loan to value ratio (LTV) properti. Dengan harapan, pelonggaran itu bisa stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi. Bahkan Gubernur BI Perry Warjiyo berharap rencana pelonggaran aturan yang saat ini masih dikaji BI itu, bisa dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terdekat. Perry mengatakan, relaksasi aturan LTV yang dimaksud adalah relaksasi termin pembayaran cicilan. Jika selama ini ketentuan pembayaran Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) disesuaikan termin perkembangan pembangunan perumahan, maka akan dilonggarkan. Namun pelonggaran seperti apa, Perry masih belum menjelaskan.