KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemanfaatan aset negara di kawasan Senayan kembali menjadi sorotan setelah eksekusi lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Sejumlah pihak mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan aset negara, termasuk Lapangan Golf Senayan, agar pemanfaatannya sesuai peruntukan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai seluruh aset negara di kawasan Senayan harus ditinjau kembali untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila suatu aset tidak digunakan sesuai peruntukan, pemerintah perlu mengambil langkah penataan, termasuk mengembalikannya pada fungsi yang semestinya.
Baca Juga: Usai Dieksekusi, Barang-barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi Besok (19/6) "Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olahraga atau untuk yang lain. Jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur, tetapi kalau sesuai peruntukan ya tidak masalah," ujar Hudi. Selain persoalan pemanfaatan aset, Hudi juga menyoroti keterlibatan pejabat kementerian dalam pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club. Menurut dia, pejabat publik pada prinsipnya tidak diperkenankan merangkap jabatan guna menghindari potensi konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pandangan serupa juga disampaikan Direktur Rumah Politik Fernando Emas. Setelah polemik terkait eksekusi Hotel Sultan, Fernando mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan alih fungsi kawasan Lapangan Golf Senayan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Menurut Fernando, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai hutan kota, ruang terbuka hijau, pusat perkantoran, maupun kawasan hunian bagi pekerja di Jakarta. Ia menilai pemerintah perlu menata kembali fungsi aset-aset negara dengan mempertimbangkan kebutuhan jangka panjang masyarakat dan arah pengembangan kawasan ibu kota.
Baca Juga: DPR Akan Koordinasi dengan Kementerian Setneg Bahas Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan "Kawasan lapangan golf Senayan bisa juga dialihfungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau," kata Fernando. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebelumnya menegaskan bahwa seluruh aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Pernyataan itu disampaikan saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan GBK. Menurut Bambang, pemerintah berkepentingan memastikan aset negara kembali berada di bawah pengelolaan negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Ia juga menjelaskan bahwa lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959-1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. "Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," tegas Bambang. Di sisi lain, status perpajakan Lapangan Golf Senayan juga menjadi perhatian. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Wamensesneg Janji Perhatikan Nasib Karyawan Eks Hotel Sultan Penjelasan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan golf bukan kategori hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT. Karena itu, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bapenda DKI Jakarta juga menyatakan tidak memiliki data mengenai penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut.
Perdebatan mengenai pemanfaatan Lapangan Golf Senayan pun menambah daftar aset negara yang kini menjadi perhatian publik. Seiring dorongan penataan aset pasca-eksekusi Hotel Sultan, pemerintah menghadapi tuntutan untuk memastikan seluruh aset negara dikelola secara transparan, sesuai peruntukan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Sumber:
https://tangerang.tribunnews.com/news/58680/pakar-dorong-pengelolaan-aset-negara-di-senayan-harus-sesuai-ketentuan?page=all. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News