Dorongan Mandatori PSR Menguat, Tantangan Legalitas Hambat Peremajaan Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana menjadikan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai program mandatori kembali menguat di tengah upaya pemerintah meningkatkan produktivitas kelapa sawit nasional. 

Program ini dinilai krusial karena ekspansi lahan sudah tidak lagi menjadi pilihan, sementara sebagian besar kebun rakyat masih berproduksi rendah.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian (Kementan) Iim Mucharam menegaskan bahwa fokus sektor sawit kini bergeser dari perluasan lahan ke peningkatan produktivitas. 


Menurutnya, tekanan global dan keterbatasan lahan membuat strategi replanting menjadi kunci. "Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional. Makanya PSR menjadi kunci," ujar Iim dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: POPSI: Pungutan Ekspor Sawit Berpotensi Naik di Atas 10% Jelang Penerapan B50

Iim menjelaskan, total perkebunan sawit nasional mencapai sekitar 16,8 juta hektare pada 2025, dengan 41% di antaranya merupakan kebun rakyat yang menyimpan potensi besar untuk ditingkatkan produktivitasnya. Namun, realisasi PSR masih jauh dari target awal pemerintah.

Data menunjukkan, dari target awal 180.000 hektare per tahun yang kemudian diturunkan menjadi 150.000 hektare, realisasi PSR kini hanya sekitar 50.000 hektare per tahun. Total rekomendasi teknis PSR tercatat 423.305 hektare, dengan realisasi penanaman 295.691 hektare.

Meski dukungan pendanaan terus meningkat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Iim menegaskan PSR sejak awal dirancang sebagai program sukarela. Karena itu, wacana menjadikannya mandatori masih membutuhkan penguatan regulasi dan koordinasi lintas lembaga.

"Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya," katanya.

Di sisi lain, berbagai kendala di lapangan masih menjadi penghambat utama percepatan PSR. Mulai dari legalitas lahan, tumpang tindih kawasan hutan, hingga terbatasnya data petani sawit rakyat.

Baca Juga: Tantangan Industri Sawit, Jamin Kesejahteraan Pekerja Hingga Hindari Pekerja Anak

Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Muhammad Iqbal menyebut kompleksitas tata kelola menjadi tantangan besar dalam implementasi program ini. Ia juga menyoroti tingginya biaya dan persyaratan teknis untuk mengakses dana PSR.

"Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali," ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, proses administrasi seperti validasi titik koordinat, data spasial, hingga pembaruan data kepemilikan lahan membuat pencairan dana tidak bisa berlangsung cepat. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan akses di daerah serta persoalan data petani yang belum rapi.

Ia juga menyoroti masa tanaman belum menghasilkan (TBM) yang mencapai sekitar 48 bulan, di mana petani kehilangan sumber pendapatan jika seluruh kebun diremajakan sekaligus.

Ketua Umum Aspekpir Indonesia Setiyono menilai pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang pernah diterapkan sebelumnya terbukti efektif dalam membangun industri sawit nasional. Ia menyebut banyak kebun plasma kini sudah mendesak untuk diremajakan.

Baca Juga: Dorong Swasembada Energi, Prabowo Minta di Papua Tanam Sawit hingga Singkong

“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu,” kata Setiyono.

Ia juga menyoroti persoalan kebun plasma yang bersertifikat namun kini masuk kawasan hutan, yang dinilai perlu segera diselesaikan agar percepatan PSR tidak terhambat.

Diskusi ini menegaskan bahwa percepatan PSR tidak hanya bergantung pada pendanaan, tetapi juga pada pembenahan data, kepastian hukum, serta penguatan kemitraan antara petani dan perusahaan. Tanpa itu, target peningkatan produktivitas sawit rakyat dinilai sulit tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News