Demi membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan untuk ketiga kali menjadi 5,25%. Enggak cukup sampai di situ, bank sentral juga melonggarkan rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor. Alhasil, uang muka (DP) kredit properti boleh sebesar 5%. Lalu, DP pembiayaan kendaraan bermotor di kisaran 5%. Dan, tambahan keringanan rasio LTV dan FTV untuk kredit properti dan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 2 Desember 2019 nanti. Harapannya, tentu saja, penjualan properti dan kendaraan bermotor bisa melaju kencang. Data menunjukkan, penjualan properti hunian dan mobil masih melambat.
Dorongan uang muka ringan
Demi membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan untuk ketiga kali menjadi 5,25%. Enggak cukup sampai di situ, bank sentral juga melonggarkan rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor. Alhasil, uang muka (DP) kredit properti boleh sebesar 5%. Lalu, DP pembiayaan kendaraan bermotor di kisaran 5%. Dan, tambahan keringanan rasio LTV dan FTV untuk kredit properti dan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 2 Desember 2019 nanti. Harapannya, tentu saja, penjualan properti dan kendaraan bermotor bisa melaju kencang. Data menunjukkan, penjualan properti hunian dan mobil masih melambat.