JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal ini. "Iya dia tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017). Kasus tersebut berawal saat dirinya menulis sebuah status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook pada Mei 2015 lalu. "Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam.
Dosen komunikasi UI tersangka karena status di FB
JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal ini. "Iya dia tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017). Kasus tersebut berawal saat dirinya menulis sebuah status "Allah Bukan Orang Arab" di akun Facebook pada Mei 2015 lalu. "Itu status di FB saya 20 Mei 2015 itu saya mengatakan Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, Sumatera, dan seterusnya," kata Ade saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Juni 2016 silam.