KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memperluas kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk sembilan jenis ekspor jasa dari yang sebelumnya hanya tiga. Kebijakan ini ditargetkan dapat diterapkan akhir tahun ini. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Arif Yanuar mengatakan, dalam soal kebijakan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di mana terkait objek tambahan, penentuannya adalah di BKF. Dari sisi Ditjen Pajak sendiri lebih ke persoalan teknisnya, yakni dari segi double taxation yang kerap menjadi isu untuk PPN di sektor jasa.
Double taxation jadi pertimbangan pemerintah perluas PPN 0% ekspor jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memperluas kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk sembilan jenis ekspor jasa dari yang sebelumnya hanya tiga. Kebijakan ini ditargetkan dapat diterapkan akhir tahun ini. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Arif Yanuar mengatakan, dalam soal kebijakan ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di mana terkait objek tambahan, penentuannya adalah di BKF. Dari sisi Ditjen Pajak sendiri lebih ke persoalan teknisnya, yakni dari segi double taxation yang kerap menjadi isu untuk PPN di sektor jasa.