JAKARTA. Proses mengunduh (download) lagu secara ilegal memberikan potensi kerugian sekitar Rp12 triliun per tahun. Angka itu muncul sebagai akibat dari adanya penjualan musik digital dari internet tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta sehingga dikhawatirkan merugikan industri fisik rekanan (industri kaset dan cakram padat legal). "Kerugiannya kira-kira sekitar Rp12 triliun per tahun kalau ini terus terjadi," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, usai acara Sosialisasi Stop Illegal Download, Rabu (27/7). Terkait dengan hal itulah kementerian itu meminta kalangan industri membentuk grup penilai yang menetapkan konten ilegal yang perlu diblokir sehingga Tim Trust Positive mudah memblokir konten musik ilegal tanpa kendala. Tim itu selama ini bersama penyelenggara Internet Service Provider memblokir konten pornografi berdasarkan alamat website. Sejalan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan sosialisasi pada portal musik agar menghentikan aktivitas menyebarkan lagu gratis tanpa izin pemegang hak cipta selama enam bulan. Harapannya, dalam waktu setahun penegakan hukum dapat segera dilaksanakan. Sebenarnya, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk melindungi hak cipta di dunia maya. Telah ada Undang-undang No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 25 yang menyebut informasi dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasar ketentuan perundang-undangan. Bahkan, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi dan atau dokumen elektronik pada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak akan dikenai pidana penjara sembilan bulan dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. Soal perlindungan hak cipta, lanjutnya, pemerintah memiliki Undang-undang No19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggar hak cipta yang sengaja menyiarkan atau mengedarkan hak cipta pihak lain akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta. Juru Bicara Organisasi Heal Our Music Heru Nugroho mengutarakan, potensi kerugian senilai Rp12 triliun itu merupakan hasil perhitungan jumlah kerugian yang selama ini terjadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Download lagu ilegal beri potensi kerugian Rp 12 triliun per tahun
JAKARTA. Proses mengunduh (download) lagu secara ilegal memberikan potensi kerugian sekitar Rp12 triliun per tahun. Angka itu muncul sebagai akibat dari adanya penjualan musik digital dari internet tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta sehingga dikhawatirkan merugikan industri fisik rekanan (industri kaset dan cakram padat legal). "Kerugiannya kira-kira sekitar Rp12 triliun per tahun kalau ini terus terjadi," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, usai acara Sosialisasi Stop Illegal Download, Rabu (27/7). Terkait dengan hal itulah kementerian itu meminta kalangan industri membentuk grup penilai yang menetapkan konten ilegal yang perlu diblokir sehingga Tim Trust Positive mudah memblokir konten musik ilegal tanpa kendala. Tim itu selama ini bersama penyelenggara Internet Service Provider memblokir konten pornografi berdasarkan alamat website. Sejalan dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan sosialisasi pada portal musik agar menghentikan aktivitas menyebarkan lagu gratis tanpa izin pemegang hak cipta selama enam bulan. Harapannya, dalam waktu setahun penegakan hukum dapat segera dilaksanakan. Sebenarnya, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk melindungi hak cipta di dunia maya. Telah ada Undang-undang No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama pasal 25 yang menyebut informasi dan atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasar ketentuan perundang-undangan. Bahkan, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi dan atau dokumen elektronik pada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak akan dikenai pidana penjara sembilan bulan dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. Soal perlindungan hak cipta, lanjutnya, pemerintah memiliki Undang-undang No19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pelanggar hak cipta yang sengaja menyiarkan atau mengedarkan hak cipta pihak lain akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 500 juta. Juru Bicara Organisasi Heal Our Music Heru Nugroho mengutarakan, potensi kerugian senilai Rp12 triliun itu merupakan hasil perhitungan jumlah kerugian yang selama ini terjadi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News