KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan aturan ini, mulai awal 2019 ini perusahaan multifinance boleh memberikan memberikan uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor. Namun diperkirakan penerapan aturan ini tidak terlalu berpengaruhi ke pertumbuhan pembiayaan perusahaan multifinance. Suwandi Wiratno Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang efek aturan ini ke pertumbuhan pembiayaan biasa-biasa saja. “Tidak terlalu efek, karena tidak semua perusahaan multifinance menjalankan DP 0%,” kata Suwandi kepada kontan.co.id, baru-baru ini. Selain itu terkait aturan dana tunai dalam POJK tersebut saat ini pun perusahaan pembiayaan sudah menjalankannya meskipun dalam bentuk pembiayaan pihak ketiga.
DP 0% dinilai belum akan berdampak signifikan pada pembiayaan multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan POJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dengan aturan ini, mulai awal 2019 ini perusahaan multifinance boleh memberikan memberikan uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor. Namun diperkirakan penerapan aturan ini tidak terlalu berpengaruhi ke pertumbuhan pembiayaan perusahaan multifinance. Suwandi Wiratno Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang efek aturan ini ke pertumbuhan pembiayaan biasa-biasa saja. “Tidak terlalu efek, karena tidak semua perusahaan multifinance menjalankan DP 0%,” kata Suwandi kepada kontan.co.id, baru-baru ini. Selain itu terkait aturan dana tunai dalam POJK tersebut saat ini pun perusahaan pembiayaan sudah menjalankannya meskipun dalam bentuk pembiayaan pihak ketiga.