KONTAN.CO.ID - Jakarta. Konsumen properti bisa menikmati program down payment (DP) rumah 0 persen mulai hari ini, Senin 1 Maret 2021. Bank Indonesia (BI) memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value (LTV/ FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi DP rumah 0 persen ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti. "Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021). Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini, berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias DP 0 persen. Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.
DP 0 persen dimulai, cicilan KPR rumah harga Rp 400 juta mulai dari Rp 3 juta/bulan
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Konsumen properti bisa menikmati program down payment (DP) rumah 0 persen mulai hari ini, Senin 1 Maret 2021. Bank Indonesia (BI) memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value (LTV/ FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi DP rumah 0 persen ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti. "Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021). Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini, berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias DP 0 persen. Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.