KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyambut baik langkah Bank Indonesia (BI) dengan merelaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) berwawasan lingkungan. Per 1 Oktober 2020 mendatang, BI akan menghapus ketentuan minimum down payment dari semula 5%-10% menjadi 0% Relaksasi tersebut dinilai akan memberikan keleluasaan bagi bank maupun lembaga pembiayaan dalam membiayai pembelian kendaraan bermotor. Namun, di sisi lain ada memiliki resiko kredit bermasalah lebih tinggi. Baca Juga: Bank siapkan bantalan hadapi resiko kredit, laba semester II berpotensi lebih lambat
DP 0% untuk KKB mobil listrik belum akan berdampak signifikan bagi bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan menyambut baik langkah Bank Indonesia (BI) dengan merelaksasi ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) berwawasan lingkungan. Per 1 Oktober 2020 mendatang, BI akan menghapus ketentuan minimum down payment dari semula 5%-10% menjadi 0% Relaksasi tersebut dinilai akan memberikan keleluasaan bagi bank maupun lembaga pembiayaan dalam membiayai pembelian kendaraan bermotor. Namun, di sisi lain ada memiliki resiko kredit bermasalah lebih tinggi. Baca Juga: Bank siapkan bantalan hadapi resiko kredit, laba semester II berpotensi lebih lambat