JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai loan to value (LTV) tak menghambat pengucuran kredit sektor kepemilikan rumah (KPR) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Hal ini diungkapkan Direktur Consumer BNI Darmadi Sutanto, Selasa (16/10). Bahkan menurutnya, nilai penyaluran KPR ini masih terus naik antara 35% hingga 40%. Ada kecenderungan, “Nasabah lebih memilih kredit rumah ketimbang kendaraan,” jelasnya. Ia mengklaim, secara natural produk perumahan masih lebih bertahan atas pemberlakuan down payment (DP). Oleh sebab itu BNI tak akan banyak menggenjot kredit kendaraan karena minat yang tak besar.
DP naik, BNI mengklaim KPR tumbuh hingga 40%
JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai loan to value (LTV) tak menghambat pengucuran kredit sektor kepemilikan rumah (KPR) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Hal ini diungkapkan Direktur Consumer BNI Darmadi Sutanto, Selasa (16/10). Bahkan menurutnya, nilai penyaluran KPR ini masih terus naik antara 35% hingga 40%. Ada kecenderungan, “Nasabah lebih memilih kredit rumah ketimbang kendaraan,” jelasnya. Ia mengklaim, secara natural produk perumahan masih lebih bertahan atas pemberlakuan down payment (DP). Oleh sebab itu BNI tak akan banyak menggenjot kredit kendaraan karena minat yang tak besar.