DP naik, kredit otomotif minus hingga 25%



JAKARTA. Surat Edaran (SE) terkait Loan to Value Ratio (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan uang muka (down payment/DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) bakal paling terasa dampaknya pada segmen KPR di kelas menengah ke bawah dan kredit sepeda motor. "Pertumbuhan bisnis sektor properti dan otomotif akan menurun, kemungkinan besar di segmen bawah. Segmen atas relatif tetap," ujar Direktur Konsumer Bank Central Asia Henry Koenaifi dalam Seminar Nasional Masa Depan Industri Perbankan, Multifinace, Otomotif, dan Real Estate Pasca Penetapan Pembatasan Uang Muka Kredit, Selasa (15/5). Henry mengungkapkan untuk KPR, dampaknya agak berat ke konsumen yang mengincar KPR tipe rumah seharga Rp 150 juta - Rp 450 juta. Segmen ini, menurut Henry bakal menunda pembelian rumah di harga Rp 150 juta - Rp 450 juta untuk bisa memenuhi ketentuan uang muka minimal 30%. Penundaan bisa terjadi selama 1-2 tahun. Sementara itu, untuk kredit motor Henry mengamati ada potensi kehilangan pasar sebesar 20%-25% dari pemberlakuan aturan pembatasan uang muka. Sekedar mengingatkan, aturan yang efektif berjalan pada 15 Juni 2012 mengatur uang muka minimal 25% bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. "Meski ada penurunan, tapi saya melihat untuk jangka panjang pembatasan uang muka kredit motor ini efeknya bagus," kata Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: