JAKARTA. Bisnis pembiayaan syariah yang turun belakangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tambahan. Lewat surat edaran (SE), OJK berniat kembali menurunkan uang muka alias down payment (DP) pembiayaan syariah. Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Mochammad Muchlasin bilang, OJK menyiapkan aturan uang muka khusus bagi pembiayaan syariah dalam bentuk surat edaran. Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK alias POJK tentang kegiatan operasional perusahaan pembiayaan. POJK itu membutuhkan waktu sosialisasi sampai akhir tahun ini. Setelah itu, penerbitan SE soal uang muka bisa disebar. "Jadi paling lama, Maret tahun depan sudah bisa disebarkan," katanya.
DP pembiayaan syariah bisa turun lagi
JAKARTA. Bisnis pembiayaan syariah yang turun belakangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tambahan. Lewat surat edaran (SE), OJK berniat kembali menurunkan uang muka alias down payment (DP) pembiayaan syariah. Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Mochammad Muchlasin bilang, OJK menyiapkan aturan uang muka khusus bagi pembiayaan syariah dalam bentuk surat edaran. Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK alias POJK tentang kegiatan operasional perusahaan pembiayaan. POJK itu membutuhkan waktu sosialisasi sampai akhir tahun ini. Setelah itu, penerbitan SE soal uang muka bisa disebar. "Jadi paling lama, Maret tahun depan sudah bisa disebarkan," katanya.