DP rumah KPR turun mulai Agustus 2016



JAKARTA. Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas KPR, sehingga uang muka atau Down Payment (DP) yang Anda bayarkan menjadi lebih murah.

Aturan baru ini diperuntukan bagi pembayaran DP untuk landed house atau rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi menjadi sebesar 15 persen dari harga rumah dan 20 persen untuk rumah kedua serta 25 persen untuk rumah ketiga.


Sedangkan untuk rumah tapak dengan luasan 22-70 meter persegi, perubahan LTV ini membuat pembeli cukup membayar DP sebesar 15 persen untuk rumah kedua dan 20 persen untuk rumah ketiga.

Aturan ini juga berlaku untuk pembelian kredit rumah susun (rusun). Pembeli rusun pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi bisa membayar DP hanya sebesar 15 persen.

Sedangkan untuk rusun kedua dikenakan 20 persen dan rusun ketiga sebesar 25 persen.

Sementara itu untuk pembelian rusun pertama dengan luas 22-70 meter persegi dikenakan pembayaran dp sebesar 10 persen, rusun kedua 15 persen, dan rusun ketiga 20 persen. Besaran DP rusun dengan luas 22-70 meter persegi sama dengan besaran DP yang harus dibayarkan untuk rumah seluas 21 meter persegi, namun bedanya tidak ada pembayaran DP untuk pembelian rusun pertama.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Agustus 2016 karena masih menunggu diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI). (Penulis: Ridwan Aji Pitoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan