JAKARTA. Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas KPR, sehingga uang muka atau Down Payment (DP) yang Anda bayarkan menjadi lebih murah. Aturan baru ini diperuntukan bagi pembayaran DP untuk landed house atau rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi menjadi sebesar 15 persen dari harga rumah dan 20 persen untuk rumah kedua serta 25 persen untuk rumah ketiga.
DP rumah KPR turun mulai Agustus 2016
JAKARTA. Kabar baik bagi Anda yang ingin membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR). Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat akan melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas KPR, sehingga uang muka atau Down Payment (DP) yang Anda bayarkan menjadi lebih murah. Aturan baru ini diperuntukan bagi pembayaran DP untuk landed house atau rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi menjadi sebesar 15 persen dari harga rumah dan 20 persen untuk rumah kedua serta 25 persen untuk rumah ketiga.