JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang ingin mencicil rumah melalui bank syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera melonggarkan uang muka (down payment/DP) atau financing to value (FTV) pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) di bank syariah. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, aturan minimum DP KPR dan KKB di bank syariah akan lebih longgar ketimbang kewajiban minimum DP di bank konvensional. Alasannya, OJK ingin memacu pertumbuhan pembiayaan syariah. Rencana OJK, pelonggaran aturan LTV untuk KPR hanya akan berlaku untuk kredit rumah pertama lantaran dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. Sedangkan, uang muka untuk KPR rumah kedua dan selanjutnya masih berlaku sesuai aturan lama.
DP Rumah Syariah turun
JAKARTA. Kabar gembira bagi Anda yang ingin mencicil rumah melalui bank syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera melonggarkan uang muka (down payment/DP) atau financing to value (FTV) pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) di bank syariah. Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, aturan minimum DP KPR dan KKB di bank syariah akan lebih longgar ketimbang kewajiban minimum DP di bank konvensional. Alasannya, OJK ingin memacu pertumbuhan pembiayaan syariah. Rencana OJK, pelonggaran aturan LTV untuk KPR hanya akan berlaku untuk kredit rumah pertama lantaran dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. Sedangkan, uang muka untuk KPR rumah kedua dan selanjutnya masih berlaku sesuai aturan lama.