JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad melihat bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tidak dapat diserahkan seluruh prosesnya kepada Pemerintah daerah (pemda) maupun Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota karena terkendala minimnya anggaran dan persiapan yang belum maksimal. Farouk dalam kesempatan bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Jumat, (15/5) menegaskan bahwa sejatinya Pemerintah Pusat harus memikirkan pendanaan Pilkada ini dengan seksama. "Tindakan memilih dalam politik merupakan bentuk eskpresi hak asasi manusia (HAM) warga negara dalam menentukan sikap politiknya, oleh karena itu seharusnya negara mampu memfasilitasi hak tersebut dengan mewujudkan pilkada yang berkualitas sehingga menghasilkan pemerintahan yang legitimasi kuat,” kata Farouk dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/5/2015) Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Kalimantan Tengah, Farouk menerima informasi bahwa KPU Provinsi Kalteng telah mengajukan anggaran untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan di gelar 9 Desember 2015 mendatang sebesar Rp179 miliar, namun Pemprov Kalteng hanya bisa memberikan dana Rp102 miliar. Kondisi ini ditengarai terjadi di berbagai daerah, sehingga pemerintah pusat harus mengambi sikap dalam memecahkan persoalan ini.
DPD: Anggaran minim bisa ganggu pilkada serentak
JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad melihat bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tidak dapat diserahkan seluruh prosesnya kepada Pemerintah daerah (pemda) maupun Komisi Pemilihan Umum tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota karena terkendala minimnya anggaran dan persiapan yang belum maksimal. Farouk dalam kesempatan bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Jumat, (15/5) menegaskan bahwa sejatinya Pemerintah Pusat harus memikirkan pendanaan Pilkada ini dengan seksama. "Tindakan memilih dalam politik merupakan bentuk eskpresi hak asasi manusia (HAM) warga negara dalam menentukan sikap politiknya, oleh karena itu seharusnya negara mampu memfasilitasi hak tersebut dengan mewujudkan pilkada yang berkualitas sehingga menghasilkan pemerintahan yang legitimasi kuat,” kata Farouk dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/5/2015) Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Kalimantan Tengah, Farouk menerima informasi bahwa KPU Provinsi Kalteng telah mengajukan anggaran untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang akan di gelar 9 Desember 2015 mendatang sebesar Rp179 miliar, namun Pemprov Kalteng hanya bisa memberikan dana Rp102 miliar. Kondisi ini ditengarai terjadi di berbagai daerah, sehingga pemerintah pusat harus mengambi sikap dalam memecahkan persoalan ini.