KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite IV DPD RI dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sepakat mempertimbangkan kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 menjadi Rp 780,22 triliun. Angka tersebut naik Rp 45,22 triliun dibandingkan alokasi awal pemerintah sebesar Rp 735 triliun. Nantinya pertimbangan kenaikan anggaran TKD tersebut akan dilanjutkan dalam pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Kenaikan alokasi TKD tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPD RI dalam memberikan pandangan terhadap pembahasan RAPBN 2027. Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi TKD 2027 sebesar Rp 735 triliun, meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Baca Juga: Kekurangan Pasokan Listrik Daerah, Bahlil Sebut Dampak El Nino & Perbaikan Pembangkit Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, tambahan alokasi Rp 45,22 triliun tersebut tidak akan menambah utang maupun defisit APBN. Menurut dia, tambahan anggaran itu berasal dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang dalam RAPBN 2027 dialokasikan sekitar Rp 616,77 triliun. “Dengan ini kami rangkum beberapa pokok pertimbangan. Pertama, menaikkan Transfer ke Daerah dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri,” kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 Tahun Sidang 2026-2027 di Parlemen, Rabu (16/9/2026). Ia menjelaskan, tambahan tersebut dapat dialokasikan dari belanja cadangan pusat yang sebagian besar bersifat dana antisipatif. Menurut Ahmad, ruang anggaran tersebut penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama menghadapi berbagai risiko bencana. “Tambahan Rp 45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp 616,77 triliun yang oleh pemerintah sendiri disebut sebagian besar bersifat dana antisipatif,” ujarnya.
DPD dan Pemerintah Sepakat Anggaran TKD 2027 Naik Jadi Rp 780,22 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite IV DPD RI dan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sepakat mempertimbangkan kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 menjadi Rp 780,22 triliun. Angka tersebut naik Rp 45,22 triliun dibandingkan alokasi awal pemerintah sebesar Rp 735 triliun. Nantinya pertimbangan kenaikan anggaran TKD tersebut akan dilanjutkan dalam pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Kenaikan alokasi TKD tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPD RI dalam memberikan pandangan terhadap pembahasan RAPBN 2027. Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi TKD 2027 sebesar Rp 735 triliun, meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Baca Juga: Kekurangan Pasokan Listrik Daerah, Bahlil Sebut Dampak El Nino & Perbaikan Pembangkit Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, tambahan alokasi Rp 45,22 triliun tersebut tidak akan menambah utang maupun defisit APBN. Menurut dia, tambahan anggaran itu berasal dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang dalam RAPBN 2027 dialokasikan sekitar Rp 616,77 triliun. “Dengan ini kami rangkum beberapa pokok pertimbangan. Pertama, menaikkan Transfer ke Daerah dari Rp 735 triliun menjadi Rp 780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri,” kata Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 Tahun Sidang 2026-2027 di Parlemen, Rabu (16/9/2026). Ia menjelaskan, tambahan tersebut dapat dialokasikan dari belanja cadangan pusat yang sebagian besar bersifat dana antisipatif. Menurut Ahmad, ruang anggaran tersebut penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama menghadapi berbagai risiko bencana. “Tambahan Rp 45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp 616,77 triliun yang oleh pemerintah sendiri disebut sebagian besar bersifat dana antisipatif,” ujarnya.
TAG: