DPD Dukung Revisi UU Perumahan dan Permukiman



JAKARTA. Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk memperkuat program pembangunan perumahan secara nasional. Dalam hal ini, DPD akan turut membantu Kemenpera dalam pembahasan RUU tentang Perumahan dan Permukiman. ”Komite II DPD RI mengharapkan agar Kementerian Perumahan Rakyat memiliki kesepahaman politik dalam melakukan pembahasan RUU tentang Perumahan dan Permukiman dengan DPR RI dengan mengedepankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sehingga hal-hal yang berhubungan dengan peran serta daerah dapat terakomodir dalam RUU tentang Perumahan dan Permukiman,” ujar Ketua Komite II DPD RI Bambang Soesilo. Bambang Soesilo menjelaskan, Komite II berharap bahwa RUU tentang Perumahan dan Permukiman ini dapat mengatasi berbagai persoalan perumahan dan permukiman terutama mengenai ketidaksinkronan kebijakan antar instansi/departemen, maupun ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah; terutama menyangkut perizinan, keterkaitan dengan tata ruang, dan peruntukkan lahan. Komite II DPD RI, lanjut Bambang, melihat bahwa pokok perubahan UU Perumahan dan Permukiman antara lain mengenai teknis pembangunan, penyediaan tanah, pengadaan infrastruktur, dan sumber pembiayaan. Selain itu, Komite II DPD RI juga mengimbau dalam penataan sistem kelembagaan dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, baik di tingkat pusat maupun daerah, meliputi juga penataan pengembangan SDM, organisasi, tata laksana, dan dukungan prasarana serta sarananya dengan disertai mekanisme pengawasan yang sangat ketat. Itu sebabnya, Komite II dan Kemenpera menyepakati untuk memasukkan kewenangan DPD RI dalam konsideran RUU tentang Perumahan dan Permukiman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: