JAKARTA. Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) terus mendorong terciptanya rumah kreatif di setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia. Staf Ahli Anggota DPD RI Irfan Wahid ( Ipang Wahid ) menegaskan keberadaan rumah kreatif sangat dibutuhkan untuk memasarkan dan menjadi tempat pendidikan bagi masyarakat yang baru memulai usahanya di bidang usaha kreatifitas. “Rumah kreatif ini mirip dengan dekranasda yang sudah ada saat ini. Nah yang menajadi pembeda adalah adanya pelatihan dan pendidikan yang akan diberikan di rumah kreatif dan adanya tim khusus yang bisa memasarkan hasilnya,” tegas Ipang melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10). Dalam pasal 21 RUU ekonomi kreatif diatur mengenai kewajiban kepala daerah untuk membentuk rumah kreatif di setiap daerahnya guna mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah tersebut. Ipang menjelaskan jika RUU tersebut nantinya diundangkan maka tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk tidak melaksanakannya mengingat ancaman serbuan pengusaha kreatif dari luar negeri sudah di depan mata.
“Dengan ada MEA yang sebentar lagi berlaku maka mau tidak mau para pelaku ekonomi kreatif dari negara tetangga akan masuk ke Indonesia. Ini jika tidak diantisipasi maka akan mematikan industry kreatif di daerah-daerah. UU ekonomi kreatif sudah selayaknya bisa diundang-undangkan secepatnya guna mengantisipasi hal tersebut,” jelas Ipang. Kebutuhan akan UU Ekonomi kreatif ini tidak bisa ditunda lagi selain untuk menghadapi MEA. Keberadaan UU ini sendiri menurut Ipang adalah juga untuk melindungi hasil karya anak negeri yang sering diambil atau dibajak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi mereka. “UU HAKI saat ini belum bisa mewadahi kepentingan para pelaku ekonomi kreatif yang sering dirugikan karena karya mereka tidak dihargai,” tambahnya,