DPD Minta Transparansi Data Penerimaan Pajak untuk Pemerintah Daerah



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah memperkuat transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara, termasuk penerimaan yang menjadi hak daerah.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan, penguatan penerimaan negara perlu dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan daerah. Salah satunya dengan memperluas basis pembayaran pajak, bukan justru menekan wajib pajak yang selama ini telah patuh.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memperbaiki ketentuan mengenai lokasi pembayaran pajak agar sesuai dengan lokasi usaha yang sebenarnya. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penerimaan pajak dapat tercatat dan dibagikan secara tepat kepada daerah.


DPD juga mendorong pemerintah membuka data dasar penerimaan yang dibagikan kepada daerah, termasuk penerimaan dari pajak bahan bakar, pajak rokok, dan pajak listrik. Dengan keterbukaan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan pencocokan data penerimaan secara bersama-sama.

Ahmad menilai persoalan pembayaran pajak bukan semata-mata karena masyarakat tidak bersedia memenuhi kewajibannya.

“Rakyat bukan tidak mau bayar pajak, saya yakin seluruh rakyat Indonesia bersedia membayar pajak, tapi persoalannya kadang rakyat tidak tahu bagaimana caranya membayar pajak,” ujar Ahmad dalam Sidang Paripurna, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Staf Menkeu Sebut Skema Insentif Pajak Indonesia Belum Mengikuti Ekonomi Digital

Karena itu, pemerintah didorong memperbaiki sistem pembayaran pajak agar lebih mudah dan murah bagi masyarakat.

“Ke depan perlu diperbaiki sistem membayar pajak yang lebih mudah dan murah bagi rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Selain penerimaan pajak, ia turut menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan hak daerah. Menurut DPD, penerimaan tersebut perlu dijaga bersama dan dikelola secara transparan.

Maka dari itu, Ahmad meminta pemerintah memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai penurunan setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) KPBN. Selain itu, DPD meminta adanya pelaporan secara terbuka terkait pengelolaan aset negara melalui dan antara kepada DPR dan DPD.

Di sisi lain, DPD juga menekankan pentingnya transparansi dalam pertanggungjawaban pembiayaan yang dilakukan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Kemenkeu Buka Opsi Insentif Pajak Baru di Era Pajak Minimum Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News