JAKARTA. Wakil Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI, Abraham Liyanto, menegaskan tidak ada anggota DPD yang dapat mengintervensi hasil putusan calon pimpinan MPR RI dari DPD yang telah menetapkan Oesman Sapta Odang. "Anggota DPD tidak bisa intervensi lagi. Karena hasilnya sudah diserahkan ke 33 wakil mewakili provinsinya. Kemudian 33 itu menyerahkan ke 9 ketua kelompok DPD yang sudah duduk tadi di rapat konsultasi bersama pimpinan Fraksi DPR," tegas Abraham, Senator dari NTT itu kepada wartawan di Kompleks Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (7/10/2014). Karena, menurut Abraham, proses pemilihan dan pengambilan keputusan mencalonkan Oesman Sapta sudah sesuai Tata Tertib di DPD RI.
DPD: Pencalonan Oesman disertai pakta integritas
JAKARTA. Wakil Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI, Abraham Liyanto, menegaskan tidak ada anggota DPD yang dapat mengintervensi hasil putusan calon pimpinan MPR RI dari DPD yang telah menetapkan Oesman Sapta Odang. "Anggota DPD tidak bisa intervensi lagi. Karena hasilnya sudah diserahkan ke 33 wakil mewakili provinsinya. Kemudian 33 itu menyerahkan ke 9 ketua kelompok DPD yang sudah duduk tadi di rapat konsultasi bersama pimpinan Fraksi DPR," tegas Abraham, Senator dari NTT itu kepada wartawan di Kompleks Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (7/10/2014). Karena, menurut Abraham, proses pemilihan dan pengambilan keputusan mencalonkan Oesman Sapta sudah sesuai Tata Tertib di DPD RI.