KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai revisi UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran diperlukan untuk perkembangan industri pelayaran Indonesia. Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan, UU pelayaran perlu direvisi untuk memperbaiki tiga hal. Pertama, untuk memperbaiki penanganan kecelakaan laut yang dinilai belum maksimal. Kedua, sistem pelayaran di laut masih kurang maksimal. Hal itu dilihat dari biaya pengiriman logistik antar daerah yang lebih mahal ketimbang biaya pengiriman logistik dari luar negeri ke Indonesia. Ketiga, adanya pelayaran belum berdampak signifikan pada pendapatan daerah.
DPD sebut UU pelayaran perlu segera direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai revisi UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran diperlukan untuk perkembangan industri pelayaran Indonesia. Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana mengatakan, UU pelayaran perlu direvisi untuk memperbaiki tiga hal. Pertama, untuk memperbaiki penanganan kecelakaan laut yang dinilai belum maksimal. Kedua, sistem pelayaran di laut masih kurang maksimal. Hal itu dilihat dari biaya pengiriman logistik antar daerah yang lebih mahal ketimbang biaya pengiriman logistik dari luar negeri ke Indonesia. Ketiga, adanya pelayaran belum berdampak signifikan pada pendapatan daerah.