JAKARTA. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 13 poin revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). "DPD juga meminta revisi terkait dengan kewenangan DPD. Mereka mengusulkan 13 poin terkait kewenangan DPD," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014). Menurutnya, usulan DPD ini akan dibawa ke pimpinan DPR. Caranya melalui forum rapat Bamus atau rapat konsultasi pengganti Bamus.
"Mudah-mudahan di Bamus disetujui. Kalau disetujui dan semua punya komitmen yang sama, pada masa sidang ini, satu tahap (pembahasan revisi UU MD3) bisa kami selesaikan," katanya. Saan menambahkan peran DPD dalam revisi UU MD3 bukanlah untuk menambah masalah. "Tetapi datang untuk menyelesaikan maslah," tuturnya. Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan dalam rapat tertutup dengan Baleg DPR RI disepakati DPD memiliki hak mengajukan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).