DPK 2017 bisa tumbuh 9% dari dana tax amnesty



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dengan masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) kemungkinan dapat menyumbang pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan.

Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Dody Arifianto memproyeksikan DPK dapat tumbuh sekitar 7% pada tahun 2017. Sementara pertumbuhan kredit bisa sekitar 9% sampai 10% jika dana tax amnesty sudah terserap oleh perbankan.

Menurut Dody, sedikitnya ada Rp 97 triliun uang tebusan yang diterima periode pertama tax amnesty. "Nantinya dana tersebut juga akan mengalir ke pasar khususnya perbankan," ujar Dody, Rabu (14/12).


Dody menyebut jika mengacu pada perkiraan dana tax amnesty yang akan masuk secara keseluruhan sekitar Rp 140 triliun pada periode akhir pengampunan pajak yang jatuh pada akhir Maret 2017, ini tentu akan menambah total likuiditas di perbankan. "Kalau Rp 140 triliun masuk, berarti bisa menambah 50% pertumbuhan DPK kita dari Rp 4.500 triliun total DPK," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Analisis Uang Beredar yang diterbitkan Bank Indonesia, penghimpunan DPK per Oktober 2016 senilai Rp 4.535,5 triliun atau tumbuh 7% secara tahunan (year on year). Sementara itu, kredit yang disalurkan perbankan pada akhir Oktober 2016 tercatat sebesar Rp 4.246,6 triliun atau tumbuh 7,4% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini