JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dengan masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) kemungkinan dapat menyumbang pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan. Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Dody Arifianto memproyeksikan DPK dapat tumbuh sekitar 7% pada tahun 2017. Sementara pertumbuhan kredit bisa sekitar 9% sampai 10% jika dana tax amnesty sudah terserap oleh perbankan. Menurut Dody, sedikitnya ada Rp 97 triliun uang tebusan yang diterima periode pertama tax amnesty. "Nantinya dana tersebut juga akan mengalir ke pasar khususnya perbankan," ujar Dody, Rabu (14/12).
DPK 2017 bisa tumbuh 9% dari dana tax amnesty
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai dengan masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) kemungkinan dapat menyumbang pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan. Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Dody Arifianto memproyeksikan DPK dapat tumbuh sekitar 7% pada tahun 2017. Sementara pertumbuhan kredit bisa sekitar 9% sampai 10% jika dana tax amnesty sudah terserap oleh perbankan. Menurut Dody, sedikitnya ada Rp 97 triliun uang tebusan yang diterima periode pertama tax amnesty. "Nantinya dana tersebut juga akan mengalir ke pasar khususnya perbankan," ujar Dody, Rabu (14/12).