KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pihak ketiga (DPK) valuta asing (valas) perbankan di bulan Maret 2025 meningkat pasca penerapan kebijakan untuk menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai berlaku ber 1 Maret 2025. Seperti telah diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir komoditas nonmigas untuk menempatkan 100% DHE SDA ke dalam perbankan domestik selama maksimal 12 bulan. Sementara itu untuk sektor migas, penempatan DHE sebesar 30% diwajibkan selama tiga bulan. Kebijakan ini terbukti menumbuhkan DPK valas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di kuartal l tahun ini. Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengaku, Bank Mandiri berhasil membukukan pertumbuhan DPK valas dari rekening DHE SDA sebesar 22% YoY.
DPK Valas Perbankan per Maret 2025 Tumbuh Pasca Kebijakan DHE SDA Mulai Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pihak ketiga (DPK) valuta asing (valas) perbankan di bulan Maret 2025 meningkat pasca penerapan kebijakan untuk menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai berlaku ber 1 Maret 2025. Seperti telah diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir komoditas nonmigas untuk menempatkan 100% DHE SDA ke dalam perbankan domestik selama maksimal 12 bulan. Sementara itu untuk sektor migas, penempatan DHE sebesar 30% diwajibkan selama tiga bulan. Kebijakan ini terbukti menumbuhkan DPK valas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di kuartal l tahun ini. Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengaku, Bank Mandiri berhasil membukukan pertumbuhan DPK valas dari rekening DHE SDA sebesar 22% YoY.