JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi bunga deposito tidak menciutkan nyali Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz untuk memarkir dana kelolaannya di instrumen investasi ini. Buktinya, meski bunga deposito dipangkas, dana kelolaan DPLK Allianz di keranjang deposito tetap mendominasi. I Nyoman Nuka, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Allianz mengatakan, penempatan dana kelolaan di deposito mencapai 60%. Diikuti oleh obligasi sekitar 30% dan saham 10%. “Kami tidak menggeser porsi dana di deposito karena penempatan dana dipilih peserta dan kebijakan investasi yang ketat dari pusat,” ujarnya, kemarin (20/10). Kebijakan investasi yang dimaksud, yaitu menempatkan dana kelolaan dalam bentuk deposito pada bank-bank BUKU 3 dan 4. Prinsip kehati-hatian ini harus diutamakan, ketimbang godaan terhadap imbal hasil yang menggiurkan.
DPLK Allianz incar RoI 9% - 10%
JAKARTA. Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi bunga deposito tidak menciutkan nyali Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Allianz untuk memarkir dana kelolaannya di instrumen investasi ini. Buktinya, meski bunga deposito dipangkas, dana kelolaan DPLK Allianz di keranjang deposito tetap mendominasi. I Nyoman Nuka, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Allianz mengatakan, penempatan dana kelolaan di deposito mencapai 60%. Diikuti oleh obligasi sekitar 30% dan saham 10%. “Kami tidak menggeser porsi dana di deposito karena penempatan dana dipilih peserta dan kebijakan investasi yang ketat dari pusat,” ujarnya, kemarin (20/10). Kebijakan investasi yang dimaksud, yaitu menempatkan dana kelolaan dalam bentuk deposito pada bank-bank BUKU 3 dan 4. Prinsip kehati-hatian ini harus diutamakan, ketimbang godaan terhadap imbal hasil yang menggiurkan.