KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebebasan bagi peserta program dana pensiun sukarela untuk mencairkan manfaat pensiun secara berkala atau sekaligus (lump sum). "DPLK Avrist menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari proses penyempurnaan sistem hukum dan perlindungan hak masyarakat," tuturĀ President Director DPLK Avrist, Firmansyah kepada Kontan, Jumat (7/3/26). Menurutnya, fleksibilitas dalam pencairan manfaat ini bisa memberi ruang pada peserta untuk menyesuaikan pengelolaan dana pensiun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.
DPLK Avrist Susun Strategi Hadapi Fleksibilitas Pencairan Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist merespons baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebebasan bagi peserta program dana pensiun sukarela untuk mencairkan manfaat pensiun secara berkala atau sekaligus (lump sum). "DPLK Avrist menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari proses penyempurnaan sistem hukum dan perlindungan hak masyarakat," tuturĀ President Director DPLK Avrist, Firmansyah kepada Kontan, Jumat (7/3/26). Menurutnya, fleksibilitas dalam pencairan manfaat ini bisa memberi ruang pada peserta untuk menyesuaikan pengelolaan dana pensiun sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.
TAG: