DPLK Batavia Bidik Dana Kelolaan di Bawah Rp 100 Miliar pada Tahun Pertama Beroperasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Batavia yang dikelola oleh PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen menargetkan dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM) masih di bawah Rp 100 miliar pada tahun pertama operasional.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pendirian DPLK Batavia pada 23 September 2026 dalam keputusan surat nomor KEP-82/D.05/2026 tertanggal 15 September 2026.

Presiden Direktur Batavia, Lilis Setiadi mengatakan target yang dibidik pada tahun pertama ini akan terus diproyeksikan meningkat setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya mandat dari nasabah industri.


"Untuk satu tahun pertama, kami mungkin masih di bawah Rp 100 miliar. Setelah itu, kami akan mempunyai target yang lebih agresif," ujarnya dalam Media Gathering Batavia, Rabu (21/10/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat satu nasabah institusi yang telah dimiliki oleh DPLK Batavia. Selain itu, pihaknya juga masih menjajaki kerja sama dengan sekitar dua hingga tiga calon nasabah institusi.

Baca Juga: OJK Resmi Mengesahkan Pendirian DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen

Dengan begitu, harapannya pada akhir tahun nanti DPLK Batavia bisa memperoleh tambahan nasabah baru sesuai target tersebut.

Sayangnya, nilai dana kelolaan yang dapat dihimpun oleh perusahaan masih dalam pembahasan karena bisnis DPLK Batavia baru saja dimulai.

Menurut Lilis, penghimpunan dana pensiun institusi membutuhkan proses yang relatif panjang. Calon nasabah perlu mengambil keputusan internal, melakukan sosialisasi program kepada karyawan, serta menjelaskan manfaat dan mekanisme kepesertaan sebelum memberikan mandat pengelolaan dana.

Dalam proses pengambilan keputusan itu bahkan dapat berlangsung sekitar enam bulan hingga tiga tahun paling lama. Setelah mandat diberikan, dana baru dapat ditransfer dan mulai dikelola oleh DPLK.

Selain itu, DPLK Batavia juga melihat peluang untuk memperluas akses program dana pensiun kepada pekerja informal. Lilis menilai, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai kebutuhan dana saat memasuki masa pensiun perlu diikuti dengan kemudahan akses terhadap produk yang sesuai.

"Tinggal kita sebagai pendirian DPLK berarti harus punya produk yang sesuai untuk populasi informal tadi. Dan bukan hanya punya produknya tapi juga accessibility," ujarnya.

Menurut dia, program dana pensiun sukarela melalui DPLK dapat menjadi salah satu pilihan bagi pekerja yang belum memperoleh akses melalui pemberi kerja. Oleh karena itu, perusahaan berupaya mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pekerja informal sekaligus membuka jalur distribusi yang lebih mudah dijangkau.

Harapannya, dalam satu hingga dua tahun mendatang, DPLK Batavia dapat menghadirkan terobosan dalam memperluas distribusi produk dan meningkatkan jangkauan kepesertaan dana pensiun di Indonesia.

Baca Juga: Batavia Bukukan Total Dana Kelolaan Rp 56,4 Triliun pada September 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News