DPLK berpeluang kelola Rp 20 triliun dari migas



JAKARTA. Angin segar tampaknya tengah bertiup ke arah industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Bagaimana tidak? Setelah relaksasi program pesangon yang digadang-gadang dikelola oleh industri, kini OJK sedang mengupayakan pengalihan pengelolaan pesangon 32.000 kontraktor migas.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya tengah merangkul Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Emiten Indonesia, Pemerintah Daerah termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja untuk mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 24 terkait imbalan kerja di perusahaan.

“Selama ini kan, cadangan pesangon tenaga kerja mengendap dikelola sendiri oleh perusahaan. Lewat Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP), kan bisa dialihkan ke DPLK, termasuk dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Itu terdiri 32.000 kontraktor migas yang potensial dana pesangon dikelola DPLK,” ujarnya, kemarin.


Adapun, hitung punya hitung, kata Dumoly, potensi dana yang dikelola DPLK dari 32.000 kontraktor migas tersebut mencapai Rp 20 triliun. Jumlah ini tentu akan mengerek dana kelolaan industri DPLK yang saat ini diperkirakan mencapai Rp 30 triliun, baik dari program iuran pasti maupun pesangon.

Namun, pelaku industri DPLK harus sabar dulu ya. Sebab, sebelum dana pesangon kontraktor migas beralih ke industri, OJK masih harus menunggu persetujuan regulator untuk dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, seluruh pihak masih melakukan pembahasan.

Mendengar kabar itu, Daneth Fitrianto, Kepala Bidang Investasi Asosiasi DPLK mengaku, menyambut baik rencana OJK mengalihkan pengelolaan dana pesangon dari kontraktor migas. “Kami tunggu kabar baik ini menjadi angin segar bagi industri,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan