JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI meramal, penerapan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan bakal berdampak berat bagi dana pensiun swasta. Tak terkecuali unit usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pasalnya, iuran yang ditetapkan pemerintah terlampau tinggi. Tidak hanya itu, Sujatmoko, Manajer DPLK BNI mengatakan, program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Sementara, program pensiun DPLK bersifat sukarela. "Sehingga, jika biayanya tinggi, perusahaan akan pilih yang wajib dulu dong," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (15/4). Lain cerita jika perusahaan-perusahaan papan atas yang keuangannya memungkinkan untuk mengikuti program wajib dan melanjutkan program sukarela. Namun, apabila perusahaan kelas menengah dan ke bawah, hampir dapat dipastikan banyak peserta perusahaan yang akan menghentikan program pensiun komersialnya. DPLK BNI sendiri mencatat, hanya 10% dari total peserta korporatnya yang merupakan perusahaan-perusahaan tajir. Sisanya merupakan perusahaan-perusahaan kelas menengah dan menengah ke bawah, serta peserta ritel. Hingga 31 Maret 2015, total peserta DPLK BNI sebanyak 709.059 orang. Di antaranya sebesar 54% merupakan peserta korporat dan 46% lainnya merupakan peserta ritel. Adapun total dana kelolaannya mencapai Rp 10,56 triliun pada kuartal pertama ini. "Program jaminan pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan efek lumayan berat. Yang mampu mungkin akan melanjutkan kepesertaan mereka. Tetapi, program pesangon kami harapkan juga menjadi penyeimbang bisnis dana pensiun swasta," imbuh dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPLK BNI ramal bakal kena pukulan berat
JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan BNI meramal, penerapan program jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan bakal berdampak berat bagi dana pensiun swasta. Tak terkecuali unit usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Pasalnya, iuran yang ditetapkan pemerintah terlampau tinggi. Tidak hanya itu, Sujatmoko, Manajer DPLK BNI mengatakan, program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Sementara, program pensiun DPLK bersifat sukarela. "Sehingga, jika biayanya tinggi, perusahaan akan pilih yang wajib dulu dong," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (15/4). Lain cerita jika perusahaan-perusahaan papan atas yang keuangannya memungkinkan untuk mengikuti program wajib dan melanjutkan program sukarela. Namun, apabila perusahaan kelas menengah dan ke bawah, hampir dapat dipastikan banyak peserta perusahaan yang akan menghentikan program pensiun komersialnya. DPLK BNI sendiri mencatat, hanya 10% dari total peserta korporatnya yang merupakan perusahaan-perusahaan tajir. Sisanya merupakan perusahaan-perusahaan kelas menengah dan menengah ke bawah, serta peserta ritel. Hingga 31 Maret 2015, total peserta DPLK BNI sebanyak 709.059 orang. Di antaranya sebesar 54% merupakan peserta korporat dan 46% lainnya merupakan peserta ritel. Adapun total dana kelolaannya mencapai Rp 10,56 triliun pada kuartal pertama ini. "Program jaminan pensiun yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan efek lumayan berat. Yang mampu mungkin akan melanjutkan kepesertaan mereka. Tetapi, program pesangon kami harapkan juga menjadi penyeimbang bisnis dana pensiun swasta," imbuh dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News