JAKARTA. Apabila Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan siap membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lain soal dengan salah satu anggotanya, DPLK BNI. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ini mengaku tidak tahu-menahu soal pemberlakuan pungutan mulai 1 Maret 2014 nanti. Sujatmoko, Manager DPLK BNI bilang, pihaknya belum menerima surat edaran atau pemberitahuan terkait pungutan OJK. Memang, wacana pungutan OJK ini sudah terngiang-ngiang sejak tahun lalu, namun belum ada kepastian skema pembayaran dan waktunya. “Kan awalnya katanya mulai 2013. Tetapi, tidak ada. Sekarang malah baru tahu pungutannya berlaku bulan depan,” ujarnya, Rabu (19/2). Kendati tinggal hitungan hari, DPLK BNI berusaha memenuhi ketentuan regulator dengan membayar pungutan. Perseroan, sambung dia, akan menghindari agar tidak terkena sanksi atau pun denda karena terlambat atau menghindari pembayaran.
DPLK BNI tidak tahu pungutan OJK mulai bulan depan
JAKARTA. Apabila Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan siap membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lain soal dengan salah satu anggotanya, DPLK BNI. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ini mengaku tidak tahu-menahu soal pemberlakuan pungutan mulai 1 Maret 2014 nanti. Sujatmoko, Manager DPLK BNI bilang, pihaknya belum menerima surat edaran atau pemberitahuan terkait pungutan OJK. Memang, wacana pungutan OJK ini sudah terngiang-ngiang sejak tahun lalu, namun belum ada kepastian skema pembayaran dan waktunya. “Kan awalnya katanya mulai 2013. Tetapi, tidak ada. Sekarang malah baru tahu pungutannya berlaku bulan depan,” ujarnya, Rabu (19/2). Kendati tinggal hitungan hari, DPLK BNI berusaha memenuhi ketentuan regulator dengan membayar pungutan. Perseroan, sambung dia, akan menghindari agar tidak terkena sanksi atau pun denda karena terlambat atau menghindari pembayaran.