DPLK ingin harmonisasi iuran pensiun



JAKARTA. Program iuran pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta berpeluang mengempiskan bisnis dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Makanya, Asosiasi DPLK sedang mengupayakan harmonisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi DPLK bilang, salah satu kebijakan yang perlu diselaraskan ialah soal besaran iuran yang dikutip BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengusulkan, besaran iuran yang dibayar oleh pekerja atau perusahaan yang sudah mengikuti program pensiun swasta bisa diperkecil.

"BPJS sebagai ancaman pastinya iya. Makanya, DPLK akan meminta adanya harmonisasi karena draf rancangan peraturan pemerintah belum ada," ujar Nur Hasan, kemarin (19/1).


Junaedi, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengakui, awalnya BPJS mengusulkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 15%. "Tapi kemudian berkembang dan dikaji apakah mampu sebesar itu," kata Junaedi.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambahkan, besaran iuran yang diusulkan oleh wasit industri keuangan adalah 4%. Iuran sebesar itu tidak akan menghambat pertumbuhan BPJS Ketenagakerjaan.

Sisi lain, industri DPLK masih bisa bertahan. "Pemerintah sedang membahas antara panitia dulu," imbuh Dumoly.

Sebelumnya, Bambang Purwoko, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran pensiun sebesar 8% untuk tahap awal. Selanjutnya, besaran iuran naik 15% untuk periode 15 tahun ke depan.

Segmen pasar berbeda

Sekadar informasi, tahun lalu dana kelolaan industri DPLK mencapai Rp 35 triliun. Pada tahun ini, dana kelolaan DPLK diharapkan tembus Rp 40 triliun. Nur Hasan belum bisa menghitung berapa banyak pangsa pasar industri yang akan diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan membantah adanya persaingan dengan DPLK swasta. Alasannya, BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK memiliki segmen pasar yang berbeda. "Kami menjalankan program pensiun dasar. DPLK bisa masuk pada segmen di atas dasar," kata Elvyn

Salah satu pemain dana pensiun yakni DPLK Muamalat sudah menyiapkan beberapa jurus jika program pensiunĀ  BPJS Ketenagakerjaan berjalan. Pertama, mengoptimalkan program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUPKP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP). Kedua, meningkatkan kualitas layanan. Ketiga, mendongkrak hasil investasi.

Asal tahu saja, DPLK yang meraup dana kelolaan lebih dari Rp 700 miliar ini mampu mengantongi imbal hasil 8,98% di 2014. Pada tahun ini, DPLK Muamalat mengincar target dana kelolaan bisa mencapai Rp 850 miliar hingga Rp 900 miliar.

Terkait kebijakan harmonisasi tarif iuran, SS Setiawan, Plt. Pengurus DPLK Muamalat menilai, besaran iuran yang diajukan OJK sudah wajar dan proporsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan