JAKARTA. Program iuran pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta berpeluang mengempiskan bisnis dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Makanya, Asosiasi DPLK sedang mengupayakan harmonisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi DPLK bilang, salah satu kebijakan yang perlu diselaraskan ialah soal besaran iuran yang dikutip BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengusulkan, besaran iuran yang dibayar oleh pekerja atau perusahaan yang sudah mengikuti program pensiun swasta bisa diperkecil. "BPJS sebagai ancaman pastinya iya. Makanya, DPLK akan meminta adanya harmonisasi karena draf rancangan peraturan pemerintah belum ada," ujar Nur Hasan, kemarin (19/1).
DPLK ingin harmonisasi iuran pensiun
JAKARTA. Program iuran pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta berpeluang mengempiskan bisnis dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Makanya, Asosiasi DPLK sedang mengupayakan harmonisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi DPLK bilang, salah satu kebijakan yang perlu diselaraskan ialah soal besaran iuran yang dikutip BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengusulkan, besaran iuran yang dibayar oleh pekerja atau perusahaan yang sudah mengikuti program pensiun swasta bisa diperkecil. "BPJS sebagai ancaman pastinya iya. Makanya, DPLK akan meminta adanya harmonisasi karena draf rancangan peraturan pemerintah belum ada," ujar Nur Hasan, kemarin (19/1).