NUSA DUA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berniat melakukan judicial review UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Apindo melakukan judicial review pasal 167 karena sudah tak relevan setelah berjalannya program Jaminan Pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menilai rencana Apindo tersebut bisa memengaruhi bisnis mereka. Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Persatuan DPLK mengatakan, bila benar Apindo merealisasikan rencananya maka akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha DPLK. Apalagi saat ini pertumbuhan aset kelolaan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) sedang dalam tren yang bagus. Secara nasional, kata Nur Hasan, industri DPLK sudah mengantongi aset kelolaan sebesar Rp 41 triliun. Nah meski belum lama berjalan, namun dana kelolaan PPUKP sudah mencapai Rp 5 triliun.
DPLK: Jaminan pensiun tak bisa gugurkan pesangon
NUSA DUA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berniat melakukan judicial review UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Apindo melakukan judicial review pasal 167 karena sudah tak relevan setelah berjalannya program Jaminan Pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menilai rencana Apindo tersebut bisa memengaruhi bisnis mereka. Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Persatuan DPLK mengatakan, bila benar Apindo merealisasikan rencananya maka akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha DPLK. Apalagi saat ini pertumbuhan aset kelolaan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) sedang dalam tren yang bagus. Secara nasional, kata Nur Hasan, industri DPLK sudah mengantongi aset kelolaan sebesar Rp 41 triliun. Nah meski belum lama berjalan, namun dana kelolaan PPUKP sudah mencapai Rp 5 triliun.