DPLK: Jaminan pensiun tak bisa gugurkan pesangon



NUSA DUA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berniat melakukan judicial review UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Apindo melakukan judicial review pasal 167 karena sudah tak relevan setelah berjalannya program Jaminan Pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menilai rencana Apindo tersebut bisa memengaruhi bisnis mereka. Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Persatuan DPLK mengatakan, bila benar Apindo merealisasikan rencananya maka akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha DPLK.

Apalagi saat ini pertumbuhan aset kelolaan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) sedang dalam tren yang bagus. Secara nasional, kata Nur Hasan, industri DPLK sudah mengantongi aset kelolaan sebesar Rp 41 triliun. Nah meski belum lama berjalan, namun dana kelolaan PPUKP sudah mencapai Rp 5 triliun.


Namun untuk merevisi pasal tersebut pun disebutnya tak mudah. Pasalnya Jaminan Pensiun yang dinilai Apindo menggugurkan pasal tersebut adalah program manfaat pensiun. Di mana skema pembayaran manfaatnya dibayar secara anuitas.

Sedangkan pasal 167 sendiri banyak berbicara soal program pesangon yang manfaatnya dibayar secara lumpsum. "Jadi tak berhubungan," kata Nur Hasan.

Sehingga, ia menilai bila memang pengusaha ingin melakukan perubahan, maka yang harus dirubah adalah undang-undang tersebut secara total.

Dumoli Pardede Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK pun mengungkapkan hal senada. Menurutnya antara Jaminan Pensiun dengan PPUKP merupakan hal berbeda namun saling melengkapi. Sementara harus ada standar soal pesangon. "Jadi OJK tak setuju bila pasal tersebut dihapus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri