DPLK Khawatir Implementasi SJSN



JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) khawatir, implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bakal mematikan industri pengelolaan dana pensiun. Pasalnya, tunjangan pensiun merupakan satu dari lima jaminan yang dilindungi SJSN.

"Apalagi, pemerintah mewajibkan agar jaminan tersebut meng-cover seluruh masyarakat. Ini berarti, mengancam keberlangsungan industri pengelola dana pensiun karena pasarnya menjadi dimonopoli oleh badan penyelenggara SJSN," kata Kepala Bidang Humas Asosiasi DPLK Ricky Samsoci, Rabu (7/7).

Ricky bilang, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, SJSN mencakup jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.


Karenanya, "Pemerintah harus mengkaji aturan main dari sistem tersebut. Dengan demikian, industri yang sudah ada tidak menemui ajalnya, melainkan berjalan beriringan untuk tujuan mensejahterakan masyarakat," ujar Ricky.

Ricky menambahkan, jika SJSN melalui badan penyelenggaranya memonopoli pasar, bisa-bisa pasar untuk industri pengelola dana pensiun bakal hilang dan industri ini mati. "Untuk itu, perlu ada sinkronisasi dengan pemain lain-lah," tegasnya.

Nah, saat inilah momentum yang tepat bagi pemerintah untuk meninjau ulang implementasi SJSN, mumpung dana dan perangkat peraturan pendukung UU SJSN belum sempurna untuk diberlakukan. Hal ini mengingat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) belum mampu merumuskan mekanisme badan penyelenggara dari sistem ini.

Kepala DPLK BNI Bambang Endratno mendukung pendapat Ricky. Menurut Bambang, jika SJSN ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, sistem ini tidak semestinya mematikan industri sejenis yang sudah ada terlebih dahulu.

"Seharusnya justru SJSN mendukung keberlangsungan industri ini dengan mensinkronisasikan regulasi yang ada agar tidak overlapping (tumpang tindih)," jelasnya.

Desakan pemberlakuan SJSN terus mengalir. Sementara, polemik terkait bentuk badan penyelenggara sistem tersebut masih dalam proses rancangan undang-undang di DPR. Bahkan, sempat terkatung-katung selama lebih dari lima tahun. Sistem ini diharapkan dapat diberlakukan pada 2011 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa