JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) khawatir, implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bakal mematikan industri pengelolaan dana pensiun. Pasalnya, tunjangan pensiun merupakan satu dari lima jaminan yang dilindungi SJSN. "Apalagi, pemerintah mewajibkan agar jaminan tersebut meng-cover seluruh masyarakat. Ini berarti, mengancam keberlangsungan industri pengelola dana pensiun karena pasarnya menjadi dimonopoli oleh badan penyelenggara SJSN," kata Kepala Bidang Humas Asosiasi DPLK Ricky Samsoci, Rabu (7/7). Ricky bilang, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, SJSN mencakup jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
DPLK Khawatir Implementasi SJSN
JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) khawatir, implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bakal mematikan industri pengelolaan dana pensiun. Pasalnya, tunjangan pensiun merupakan satu dari lima jaminan yang dilindungi SJSN. "Apalagi, pemerintah mewajibkan agar jaminan tersebut meng-cover seluruh masyarakat. Ini berarti, mengancam keberlangsungan industri pengelola dana pensiun karena pasarnya menjadi dimonopoli oleh badan penyelenggara SJSN," kata Kepala Bidang Humas Asosiasi DPLK Ricky Samsoci, Rabu (7/7). Ricky bilang, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, SJSN mencakup jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.