KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Mandiri menargetkan dana kelolaannya bisa naik sebesar 15% secara year on year (yoy) pada 2019. Sebelumnya, per 2018, dana kelolaan DPLK Mandiri adalah sebesar Rp 6,07 triliun, naik 17,7% dibanding dana kelolaan per 2017 yang sebesar Rp 5,16 triliun. Menurut Direktur Utama DPLK Mandiri Syah Amondaris, target pertumbuhan tersebut adalah target yang tidak agresif. Pasalnya, ia sadar bahwa pertumbuhan industri dana pensiun masih terhambat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menurutnya, sudah tidak sesuai dengan kondisi bisnis. Ia menilai, UU tersebut perlu diubah. Dengan begitu, diharapkan penempatan imbalan pasca-kerja termasuk pesangon yang dikelola DPLK masuk ke dalam kategori dana pensiun. Dengan begitu, perusahaan pemberi kerja juga akan mendapatkan insentif pajak pensiun. Menurut dia, hal ini bisa mendorong perusahaan atau perorangan untuk menempatkan uangnya di DPLK.
DPLK Mandiri targetkan pertumbuhan dana kelolaan 15% pada 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Mandiri menargetkan dana kelolaannya bisa naik sebesar 15% secara year on year (yoy) pada 2019. Sebelumnya, per 2018, dana kelolaan DPLK Mandiri adalah sebesar Rp 6,07 triliun, naik 17,7% dibanding dana kelolaan per 2017 yang sebesar Rp 5,16 triliun. Menurut Direktur Utama DPLK Mandiri Syah Amondaris, target pertumbuhan tersebut adalah target yang tidak agresif. Pasalnya, ia sadar bahwa pertumbuhan industri dana pensiun masih terhambat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menurutnya, sudah tidak sesuai dengan kondisi bisnis. Ia menilai, UU tersebut perlu diubah. Dengan begitu, diharapkan penempatan imbalan pasca-kerja termasuk pesangon yang dikelola DPLK masuk ke dalam kategori dana pensiun. Dengan begitu, perusahaan pemberi kerja juga akan mendapatkan insentif pajak pensiun. Menurut dia, hal ini bisa mendorong perusahaan atau perorangan untuk menempatkan uangnya di DPLK.