JAKARTA. Meraih berkah dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) juga diinginkan pengelola dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Bila berjalan lancar, kebijakan pengampunan pajak tersebut diyakini bisa mendorong pertumbuhan dana kelolaan DPLK. Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman mengatakan, DPLK bisa menampung dana repatriasi tax amnesty untuk kemudian diinvestasikan di berbagai instrumen seperti pasar modal. Dengan menghitung efek pengampunan pajak, Perkumpulan DPLK optimistis dana kelolaan sampai akhir tahun bisa menembus Rp 65 triliun. Jumlah tersebut meningkat 37,4% dari realisasi akhir 2015 yang sebesar Rp 47,3 triliun. Proyeksi tersebut juga lebih tinggi ketimbang target awal yakni tumbuh 20% menjadi Rp 56,7 triliun.
DPLK menjaring dana repatriasi
JAKARTA. Meraih berkah dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) juga diinginkan pengelola dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Bila berjalan lancar, kebijakan pengampunan pajak tersebut diyakini bisa mendorong pertumbuhan dana kelolaan DPLK. Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman mengatakan, DPLK bisa menampung dana repatriasi tax amnesty untuk kemudian diinvestasikan di berbagai instrumen seperti pasar modal. Dengan menghitung efek pengampunan pajak, Perkumpulan DPLK optimistis dana kelolaan sampai akhir tahun bisa menembus Rp 65 triliun. Jumlah tersebut meningkat 37,4% dari realisasi akhir 2015 yang sebesar Rp 47,3 triliun. Proyeksi tersebut juga lebih tinggi ketimbang target awal yakni tumbuh 20% menjadi Rp 56,7 triliun.