JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8%. Tak hanya kalangan pengusaha, pelaku Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dalam negeri juga menyuarakan keberatannya. Misalnya DPLK Muamalat. Mereka khawatir, para konsumen akan kabur dan hanya mengandalkan BPJS. SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Bank Muamalat menganggap, besaran iuran 8% dari BPJS sangat tinggi. Padahal industri dana pensiun Indonesia berharap iuran tersebut berkisar 3%. "Rata-rata kemampuan pemberi kerja maksimal 10%, dikhawatirkan mereka akan memprioritaskan yang wajib (BPJS)," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (15/4). Oleh karena itu, DPLK Muamalat sudah menyiapkan strategi tersendiri agar para konsumennya tetap setia. Untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), lanjut Setiawan, mereka akan meningkatkan kualitas layanan dengan mengoptimalkan hasil investasi dan jasa (service) dengan biaya yang kompetitif.
DPLK Muamalat berharap iuran BPJS 3%
JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8%. Tak hanya kalangan pengusaha, pelaku Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dalam negeri juga menyuarakan keberatannya. Misalnya DPLK Muamalat. Mereka khawatir, para konsumen akan kabur dan hanya mengandalkan BPJS. SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Bank Muamalat menganggap, besaran iuran 8% dari BPJS sangat tinggi. Padahal industri dana pensiun Indonesia berharap iuran tersebut berkisar 3%. "Rata-rata kemampuan pemberi kerja maksimal 10%, dikhawatirkan mereka akan memprioritaskan yang wajib (BPJS)," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (15/4). Oleh karena itu, DPLK Muamalat sudah menyiapkan strategi tersendiri agar para konsumennya tetap setia. Untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), lanjut Setiawan, mereka akan meningkatkan kualitas layanan dengan mengoptimalkan hasil investasi dan jasa (service) dengan biaya yang kompetitif.