JAKARTA. Keputusan pemerintah menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 3% oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membawa angin segar bagi pelaku usaha dana pensiun komersial. Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pun optimis dana kelolaan tahun ini bisa tembus Rp 43 triliun. Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK mengatakan, tadinya pihaknya meramal pertumbuhan dana kelolaan tahun ini akan minus seiring dengan usulan besaran iuran jaminan pensiun 8%. "Kalau 3%, tentu saja industri tetap bisa bertumbuh dan target tidak akan terganggu," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (30/6). Besaran iuran jaminan pensiun yang ditentukan pemerintah tersebut sebetulnya masih jauh dari yang diusulkan pelaku usaha industri DPLK. Yakni, 1,5%. Namun, angka itu sudah memenuhi kepentingan banyak pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja. Ini sesuai dengan prediksi Kementerian Keuangan.
DPLK optimis kantongi dana kelolaan Rp 43 triliun
JAKARTA. Keputusan pemerintah menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 3% oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membawa angin segar bagi pelaku usaha dana pensiun komersial. Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) pun optimis dana kelolaan tahun ini bisa tembus Rp 43 triliun. Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Umum Perkumpulan DPLK mengatakan, tadinya pihaknya meramal pertumbuhan dana kelolaan tahun ini akan minus seiring dengan usulan besaran iuran jaminan pensiun 8%. "Kalau 3%, tentu saja industri tetap bisa bertumbuh dan target tidak akan terganggu," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (30/6). Besaran iuran jaminan pensiun yang ditentukan pemerintah tersebut sebetulnya masih jauh dari yang diusulkan pelaku usaha industri DPLK. Yakni, 1,5%. Namun, angka itu sudah memenuhi kepentingan banyak pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja. Ini sesuai dengan prediksi Kementerian Keuangan.