JAKARTA. Kekhawatiran pelaku industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan kehadiran program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terjawab sudah. Aktivitas usaha pengelolaan dana pensiun oleh lembaga keuangan ini dinilai masih akan mekar, meski program pemerintah resmi berjalan tahun depan. Optimisme ini bukan isapan jempol, mengingat jaminan pensiun oleh BPJS merupakan produk dasar. Sementara, produk jaminan pensiun lembaga keuangan diyakini lebih bervariasi. “Selain itu, pemberi kerja punya kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan yang mengatur pesangon. Ini jelas harus dibayar,” ujar Ricky Samsico, Ketua Bidang Humas Asosiasi DPLK kepada KONTAN, Rabu (29/1). Nah, untuk memenuhi kewajiban pesangon tersebut, lanjut dia, pemberi kerja memiliki opsi untuk ikut program pemerintah, lembaga keuangan atau pun mengelola dana itu sendiri. Bahkan, bisa saja kalau ingin mengikuti keduanya demi memenuhi tuntutan pesangon.
DPLK tetap optimis meski ada jaminan pensiun BPJS
JAKARTA. Kekhawatiran pelaku industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan kehadiran program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terjawab sudah. Aktivitas usaha pengelolaan dana pensiun oleh lembaga keuangan ini dinilai masih akan mekar, meski program pemerintah resmi berjalan tahun depan. Optimisme ini bukan isapan jempol, mengingat jaminan pensiun oleh BPJS merupakan produk dasar. Sementara, produk jaminan pensiun lembaga keuangan diyakini lebih bervariasi. “Selain itu, pemberi kerja punya kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan yang mengatur pesangon. Ini jelas harus dibayar,” ujar Ricky Samsico, Ketua Bidang Humas Asosiasi DPLK kepada KONTAN, Rabu (29/1). Nah, untuk memenuhi kewajiban pesangon tersebut, lanjut dia, pemberi kerja memiliki opsi untuk ikut program pemerintah, lembaga keuangan atau pun mengelola dana itu sendiri. Bahkan, bisa saja kalau ingin mengikuti keduanya demi memenuhi tuntutan pesangon.