DPLK Tugu Mandiri Resmi Ubah Nama Jadi DPLK PertaLife



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (DPLK Tugu Mandiri resmi mengubah nama menjadi DPLK PertaLife. Ini disahkan lewat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2023.

Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio W. Hadi menjelaskan perubahan nama ini menjadi strategi untuk memperluas kepesertaan melalui branding yang kuat sebagai bagian dari PT Pertamina (persero) dan PT Timah Tbk.

“Tujuannya mencoba repositioning, kami lakukan rebranding supaya banyak khalayak kita ini bagian dari ekosistem BUMN terbesar pertamina. Dan waktu minta izin sama Timah, Timah juga enggak keberatan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11).


Baca Juga: Bukan Blue Chip, Saham-Saham Harga Murah Ini Layak Dilirik

Hanindio menyebutkan, pemegang saham PertaLife 71% dikantongi oleh PT Pertamina, sekitar 27% digenggam oleh PT Timah Tbk dan 0,7% dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dengan adanya repositioning ini membuat banyak orang lebih percaya bahwa DPLK ini dipegang oleh perusahaan besar Pertamina yang di mana pengelolaannya jauh lebih baik,” sebut.

Hanindio mengungkapkan, perubahan ini sejalan dengan transformasi berkelanjutan di PertaLife Insurance yang mengusung tiga pilar transformasi yaitu People and Organization, Business Process and ERP dan Product.

Plt 1 DPLK PertaLife, Saiful Bachri memastikan tidak ada dampak perubahan data kepesertaan individu maupun kumpulan existing dan seluruh kegiatan korespondensi menggunakan alamat DPLK PertaLife.

“Selanjutnya, perubahan terkait surat perjanjian dan kontrak yang dilakukan dengan DPLK Tugu Mandiri akan disesuaikan dengan perubahan nama DPLK PertaLife,” terangnya.

Baca Juga: Kedalaman Sektor Keuangan Indonesia Masih Dangkal Dibandingkan ASEAN-5

Lebih lanjut, Plt 2 DPLK PertaLife, Deny Kurniawan menambahkan pihaknya memberikan manfaat pensiun kepada peserta yang berhak. Menurutnya, DPLK PertaLife senantiasa mengelola dana peserta dengan prinsip kehati-hatian, transparan dan amanah secara digital di aplikasi SiPerdana.

“Jadi, semua nasabah tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, hingga September 2023 DPLK PertaLife membukukan dana kelolaan alias Asset Under Management (AUM) mencapai Rp 4,9 triliun tumbuh 14% sepanjang tahun berjalan.

Rinciannya, 73% aset kelolaan tercatat pada Program Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) dan 27% di Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Adapun jumlah peserta saat ini sebanyak 57.736 peserta, di mana 31.541 peserta PPIP dan 26.195 peserta DKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .