KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai, PT DPM Gadai Sejahtera sebagaimana keputusaan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-63/NB.1/2018 pada 1 November 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B. Nuraini mengatakan memberikan izin usaha kepada DPM Gadai Sejahtera telah berlaku sejak 9 November 2018. Keputusan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Maka sesuai ketentuan pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016, perusahaan gadai ini wajib mencantumkan informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang meliputi beberapa hal, dari mencantumkan nama dan logo perusahaan pergadaian, kemudian nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
DPM Gadai Sejahtera kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan gadai, PT DPM Gadai Sejahtera sebagaimana keputusaan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-63/NB.1/2018 pada 1 November 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B. Nuraini mengatakan memberikan izin usaha kepada DPM Gadai Sejahtera telah berlaku sejak 9 November 2018. Keputusan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Maka sesuai ketentuan pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016, perusahaan gadai ini wajib mencantumkan informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang meliputi beberapa hal, dari mencantumkan nama dan logo perusahaan pergadaian, kemudian nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.