KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPN Peradi meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjamin perlindungan hak milik warga negara dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Organisasi advokat tersebut mengingatkan upaya pemberantasan korupsi harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia. Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno, mengatakan RUU Perampasan Aset harus disusun berdasarkan kaidah hukum yang berlaku serta mengakui hak milik pribadi sebagai hak asasi yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus mengakui hak milik pribadi setiap orang karena kepemilikan hak pribadi merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: S&P Pertahankan Peringkat Utang Indonesia di BBB dan Jangka Pendek A-2 Sutrisno mengutip Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi pijakan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia juga mengingatkan penerapan beleid tersebut harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah (
presumption of innocence). Oleh karena itu, meski aparat penegak hukum diberi kewenangan menelusuri asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana, pemilik aset tetap harus diberi kesempatan membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah. Selain itu, Sutrisno menilai aparat penegak hukum yang nantinya diberi kewenangan melakukan penelusuran maupun penyidikan aset harus memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. "Ke depan aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan terhadap aset harus benar-benar pejabat yang memiliki integritas tinggi dan menjalankan tugas demi kepentingan bangsa dan negara," katanya. Ia berharap DPR menyusun norma dalam RUU Perampasan Aset secara cermat agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun berujung pada pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi setelah beleid tersebut disahkan. Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Komisi III justru tengah mempercepat pembahasan dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi advokat. "Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset, ya, jadi teman-teman enggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman. Ia mengatakan Komisi III hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Menurutnya, penyusunan regulasi membutuhkan kehati-hatian karena RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru sehingga perlu menyerap sebanyak mungkin aspirasi masyarakat. "Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ujarnya.
Habiburokhman menambahkan Komisi III memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU disusun secara cermat melalui partisipasi publik yang bermakna tanpa menghambat proses pembahasan. "Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang karena itu ada konsep
meaningful participation, kita ingin maksimalkan yang jelas kira tak mengulur-ulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting," imbuhnya.
Baca Juga: Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 225 Triliun, Ini Rinciannya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News