DPR: 3 calon Deputi Gubernur BI sama kuat



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memutuskan siapa Deputi Gubenur Bank Indonesia (BI) terpilih pengganti Muliaman D. Hadad, malam ini. Pemilihan ini mundur dari rencana awal, Senin, (1/7) lalu. DPR merasa bahwa ketiga nama calon yang diberi presiden ini memiliki posisi yang sama kuat.

“Kami belum putuskan, karena mereka sama kekuatannya. Mereka semua berkompetensi,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, kepada KONTAN, Senin, (8/7).

Nama-nama calon Deputi Gubenur tersebut yakni Treesna Wilda Suparyono yang merupakan Direktur Eksekutif Direktorat Pengelolaan Devisa, Hendar yang merupakan Asisten Gubernur, dan Mulya Siregar yang juga merupakan Asisten Gubernur. Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan 3 nama tersebut kepada DPR pada 29 Mei.


Harry menilai, Treesna memiliki kompetensi yang bagus dalam pengelolaan devisa. Kemudian ia bilang bahwa ada juga anggota komisi yang melihat Treesna dari sisi gender.

“Saat ini tidak ada Deputi Gubernur yang perempuan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hendar ialah seorang yang ahli dalam bidang moneter. Dengan Hartadi yang baru usai masa jabatannya, ia bisa saja kembali menambah kekuatan moneter dalam rangkaian Dewan Gubernur BI.

Terakhir, Mulya memiliki latar belakang yang kuat di sisi perbankan. Harry menyadari bahwa di tahun 2014 perbankan tak akan lagi ditangani BI. Namun ia melihat bahwa Mulya juga memiliki keahlian pada sisi makro prudensial.

Harry mengakui, ada anggota komisi yang mengusulkan untuk tak memilih ketiganya. Namun Harry berlandaskan pada Undang Undang pun telah mengatur bahwa Dewan Gubernur BI wajib memenuhi kuota minimum 4 orang. Sejak kepergian Hartadi, posisi Deputi Gubernur menyisakan Halim Alamsyah, Ronald Waas, dan Perry Warjiyo.

Hanya saja, DPR tak bisa memutuskan pengganti Hartadi tahun ini. DPR hanya boleh 2 kali melakukan pemilihan Dewan Gubernur BI dalam jangka waktu setahun. Sebelumnya, para wakil rakyat ini telah menunjuk Agus Martowardojo sebagai Gubenur dan Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur.

Sedangkan, kali ini DPR bisa memilih lagi karena tak ada yang aturan mengenai pengisian posisi Dewan Gubernur yang mengundurkan diri. Sekedar informasi, Muliaman mengundurkan diri dan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau pengganti Hartadi yang masa jabatannya habis baru bisa dipilih di 2014 nanti,” tandas Harry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: