JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Indra mengatakan, pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata masih massif terjadi. Padahal, menurut Indra, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 4 Tahun 1994 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR sebesar minimal 1 bulan upah merupakan hak normatif buruh/pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. THR ini harus dibayar paling lambat H-7 sebelum tiba Hari Raya. "Namun info yang saya terima, sampai H-7 yang jatuh pada hari ini, masih banyak terjadi penyimpangan terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR tersebut," jelas Indra kepada KONTAN, Kamis, (1/8). Indra menegaskan, berdasarkan pengalaman yang dia temui, ada empat modus yang lazim dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR.
DPR: Ada empat modus pengusaha tidak bayar THR
JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Indra mengatakan, pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata masih massif terjadi. Padahal, menurut Indra, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 4 Tahun 1994 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR sebesar minimal 1 bulan upah merupakan hak normatif buruh/pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. THR ini harus dibayar paling lambat H-7 sebelum tiba Hari Raya. "Namun info yang saya terima, sampai H-7 yang jatuh pada hari ini, masih banyak terjadi penyimpangan terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR tersebut," jelas Indra kepada KONTAN, Kamis, (1/8). Indra menegaskan, berdasarkan pengalaman yang dia temui, ada empat modus yang lazim dilakukan perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR.