JAKARTA. Pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di kantor presiden, Senin (18/5) siang. Dalam pertemuan itu, mereka kembali mengajukan usulan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Kami mengajukan agar pilkada ini efisien dan efektif. Jadi asas pilkada serentak ini kita harus dimasukkan di dalam revisi undang-undang yang baru," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat tiba di Istana Kepresidenan, Senin. Rambe memastikan bahwa revisi yang diusulkan DPR bersifat terbatas sehingga waktu yang diperlukan untuk revisi tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Selain itu, DPR juga akan membahas soal pendanaan pilkada serentak yang masih terkendala di sejumlah daerah.
DPR ajukan Revisi UU Pilkada ke Presiden
JAKARTA. Pimpinan Komisi II dan pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo di kantor presiden, Senin (18/5) siang. Dalam pertemuan itu, mereka kembali mengajukan usulan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Kami mengajukan agar pilkada ini efisien dan efektif. Jadi asas pilkada serentak ini kita harus dimasukkan di dalam revisi undang-undang yang baru," ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat tiba di Istana Kepresidenan, Senin. Rambe memastikan bahwa revisi yang diusulkan DPR bersifat terbatas sehingga waktu yang diperlukan untuk revisi tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Selain itu, DPR juga akan membahas soal pendanaan pilkada serentak yang masih terkendala di sejumlah daerah.