JAKARTA. Komisi VI DPR akan membentuk lembaga penjaminan resi gudang. Lembaga ini untuk mengantisipasi kerugian bila ada resi gudang yang gulung tikar. Lembaga penjaminan tersebut akan bekerja seperti Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) di perbankan. Untuk di resi gudang ini, namanya adalah Lembaga Dana Jaminan (LDJ).Lembaga ini akan menjamin hasil panenan petani yang disimpan melalui resi gudang. Selain itu, pembiayaan dari perbankan juga akan dilindungi. “Bila resi gudang tersebut bangkrut, LDJ akan memberikan ganti rugi ke petani dan perbankan,” kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, Kamis (29/7).Nantinya, LDJ tersebut akan dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 tentang Resi Gudang yang saat ini tengah dibahas di Komisi VI DPR. Dewan menilai, pembentukan LDJ tersebut akan menjadi salah satu solusi perkembangan resi gudang yang berjalan lambat. “Tanpa ada yang menjamin, petani akan takut untuk memanfaatkan resi gudang, perbankan juga enggan membiayai resi gudang,” kata Airlangga.Sebab, selama ini resi gudang dijalankan oleh pihak swasta. Bila terjadi salah pengelolaan atau kelalaian, resi gudang tersebut bisa saja rugi hingga menyebabkan kebangkrutan. “Bila ada LDJ, petani dan perbankan akan percaya untuk memanfaatkan resi gudang,” kata Airlangga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR akan Bentuk Lembaga Penjaminan Resi Gudang
JAKARTA. Komisi VI DPR akan membentuk lembaga penjaminan resi gudang. Lembaga ini untuk mengantisipasi kerugian bila ada resi gudang yang gulung tikar. Lembaga penjaminan tersebut akan bekerja seperti Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) di perbankan. Untuk di resi gudang ini, namanya adalah Lembaga Dana Jaminan (LDJ).Lembaga ini akan menjamin hasil panenan petani yang disimpan melalui resi gudang. Selain itu, pembiayaan dari perbankan juga akan dilindungi. “Bila resi gudang tersebut bangkrut, LDJ akan memberikan ganti rugi ke petani dan perbankan,” kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, Kamis (29/7).Nantinya, LDJ tersebut akan dimasukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 tentang Resi Gudang yang saat ini tengah dibahas di Komisi VI DPR. Dewan menilai, pembentukan LDJ tersebut akan menjadi salah satu solusi perkembangan resi gudang yang berjalan lambat. “Tanpa ada yang menjamin, petani akan takut untuk memanfaatkan resi gudang, perbankan juga enggan membiayai resi gudang,” kata Airlangga.Sebab, selama ini resi gudang dijalankan oleh pihak swasta. Bila terjadi salah pengelolaan atau kelalaian, resi gudang tersebut bisa saja rugi hingga menyebabkan kebangkrutan. “Bila ada LDJ, petani dan perbankan akan percaya untuk memanfaatkan resi gudang,” kata Airlangga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News