DPR akan bentuk Panja Freeport



JAKARTA. Keputusan perpanjangan waktu pembahasan nota kesepahaman kontrak antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia dinilai menyalahi aturan. Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membentuk panitia kerja (Panja) yang akan membahas perpanjangan waktu pembicaraan rancangan nota kesepahaman (MoU) tentang renegosiasi kontrak karya antara Freeport dan pemerintah.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menuturkan, DPR akan membentuk panja perpanjangan MoU regenosiasi kontrak karya ini akan dibentuk di Komisi VII DPR sebagai mitra kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, Panja ini akan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said dan perwakilan dari PT Freeport untuk meminta keterangan terkait perpanjangan pembahasan MoU Freeport.

DPR menilai perpanjangan pembahasan MoU ini menyalahi aturan. Meski tak merinci pelanggaran yang dilakukan, tapi Setya mencontohkan, salah satu yang dipersoalkan adalah terkait rencana Freeport untuk membangun fasilitas pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur. "Seharusnya pembangunan smelter dilakukan di Papua, bukan di Gresik," katanya Senin (2/2).


Menurutnya, bila alasan pembangunan smelter di Papua terkendala oleh sarana infrastruktur, maka seharusnya pemerintah membantu mencari solusi. Seperti diketahui, selama ini Freeport enggan membangun smelter di Papua lantaran tidak adanya jaminan pasokan listrik.

Padahal, kata Setya, selama ini anggaran dana dari Pemerintah Pusat untuk Papua cukup besar, terutama lantaran ada anggaran Otonomi Khusus (Otsus). Setidaknya, dalam setahun Papua mendapatkan anggaran sekitar Rp 35 triliun yang seharusnya bisa dialokasikan untuk membangun infrastruktur di Papua. Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan pemerintah Provinsi Papua sudah menyediakan lahan dan infrastruktur lainnya untuk pembangunan smelter Freeport. Tapi, rupanya Freeport memilih lokasi lain di luar Papua untuk membangun smelter.

Catatan saja, Mou perpanjangan kontrak karya antara pemerintah Indonesia dan Freeport berakhir pada 24 Januari 2015. Karenanya, pemerintah lewat Kementerian ESDM telah memperpanjang masa Mou dengan Freeport hingga enam bulan ke depan. Menteri ESDM Sudirman Said bilang, perpanjangan MoU ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentangĀ  Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie