KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kekuasaan DPR semakin bertambah. Yang terbaru adalah DPR akan memiliki kewenangan dalam memilih unsur pengarah dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 tahun 2019 tentang BNPB. Dalam beleid tersbut dijelaskan, unsur pengarah diisi oleh ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 anggota. Anggota terdiri dari 11 eselon I.a dan eselon I.b yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah, dan sembilan anggota masyarakat profesional. Anggota yang berasal dari masyarakat profesional akan dipilih oleh Presiden sebanyak 18 orang. Anggota yang dipilih presiden tersebut berikutnya diajukan oleh DPR. DPR akan melakukan uji kepatutan dan memilih sembilan orang anggota unsur pengarah. "Pilihan DPR akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden. Unsur pengarah tersebut akan menjalankan tugas selama lima tahun,"seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (21/1).
Sementara untuk posisi kepala, kepala BNPB akan memiliki hak keuangan dan administrasi setingkat menteri. Namun, dalam menjelaskan fungsi dan tugasnya BNPB akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).