JAKARTA. DPR berencana membuat undang-undang pengeloaan dana haji. Aturan ini bertujuan mengatur pengelolaan, setoran awal dana haji sehingga meringankan beban calon jemaah haji. Asal tahu saja, seorang calon jemaah haji harus menyetorkan dana Rp 25 juta untuk masuk ke antrian jemaah haji. Setiap bulan setoran yang masuk diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. “Jumlah tersebut berasal dari sekitar 2.000 calon jemaah haji,” kata Dzulkarnaen Jabar, anggota Komisi VIII DPR, saat dialog Ada Udang Di Balik Biaya Penetapan Ibadah Haji (BPIH) 2010, Jumat (23/7).Melalui aturan tersebut, undang-undang itu akan merumuskan mekanisme penyimpanan dana setoran awal. Kemudian, aturan itu juga akan menentukan item-item penggunaan bagi hasil dari simpanan tersebut. “Selama ini, bagi hasil simpanan itu hanya dijelaskan untuk mendukung pelayanan ibadah haji, tapi tidak jelas, peruntukan dan pertanggung jawabannya,” tambah Jazuli Juwaini, Anggota Komisi VIII DPR.Komisi VIII akan membentuk panitia kerja (panja) tentang undang-undang pengelolaan dana haji itu. Hanya saja, pembentukan panja tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebab, mulai awal Agustus nanti, DPR harus menjalankan reses. “Pokoknya, panja tentang haji menjadi agenda utama kami ke depan,” kata Dzulkarnaen.Panitia itu juga akan membahas standarisasi sistem pelaksanaan haji. Dengan demikian, DPR berharap pelaksanaan ibadah haji tahun depan akan lebih mudah dilaksanakan dan diawasi. “Bila ada sistem tersebut, kita tinggal menyesuaikan biaya haji di tahun-tahun mendatang,” kata Jazuli.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR Akan Bikin RUU Pengelolaan Dana Haji
JAKARTA. DPR berencana membuat undang-undang pengeloaan dana haji. Aturan ini bertujuan mengatur pengelolaan, setoran awal dana haji sehingga meringankan beban calon jemaah haji. Asal tahu saja, seorang calon jemaah haji harus menyetorkan dana Rp 25 juta untuk masuk ke antrian jemaah haji. Setiap bulan setoran yang masuk diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. “Jumlah tersebut berasal dari sekitar 2.000 calon jemaah haji,” kata Dzulkarnaen Jabar, anggota Komisi VIII DPR, saat dialog Ada Udang Di Balik Biaya Penetapan Ibadah Haji (BPIH) 2010, Jumat (23/7).Melalui aturan tersebut, undang-undang itu akan merumuskan mekanisme penyimpanan dana setoran awal. Kemudian, aturan itu juga akan menentukan item-item penggunaan bagi hasil dari simpanan tersebut. “Selama ini, bagi hasil simpanan itu hanya dijelaskan untuk mendukung pelayanan ibadah haji, tapi tidak jelas, peruntukan dan pertanggung jawabannya,” tambah Jazuli Juwaini, Anggota Komisi VIII DPR.Komisi VIII akan membentuk panitia kerja (panja) tentang undang-undang pengelolaan dana haji itu. Hanya saja, pembentukan panja tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebab, mulai awal Agustus nanti, DPR harus menjalankan reses. “Pokoknya, panja tentang haji menjadi agenda utama kami ke depan,” kata Dzulkarnaen.Panitia itu juga akan membahas standarisasi sistem pelaksanaan haji. Dengan demikian, DPR berharap pelaksanaan ibadah haji tahun depan akan lebih mudah dilaksanakan dan diawasi. “Bila ada sistem tersebut, kita tinggal menyesuaikan biaya haji di tahun-tahun mendatang,” kata Jazuli.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News